Penyegelan Bangunan Belum Memiliki Ijin Bangunan Oleh Satpol PP Kota Tangerang
Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan Penyidik Negeri Sipil (PPNS) langsung memberikan sanksi administrasi kepada pemilik atau pengelola bangunan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta ....