Surat Teguran Ke 2 Kepada Pelaku Usaha Yang Mendirikan Bangunan Di Atas Lahan Yang Digunakan Untuk Pembangunan Perpustakaan Kota Cilegon
Sumber Gambar : Satpol PP Kota CilegonSelasa, 8 Oktober 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali memberikan surat teguran kedua kepada pelaku usaha yang mendirikan bangunan di atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Perpustakaan Kota Cilegon Bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Sukmajaya Sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan persuasif dengan memberikan teguran pertama, namun hingga saat ini, pelaku usaha belum mengindahkan peringatan tersebut Oleh karena itu, Satpol PP terpaksa mengeluarkan surat teguran kedua dengan harapan pemilik usaha segera mematuhi aturan yang berlaku Surat teguran kedua ini dikeluarkan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (perda) kota cilegon nomor 6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima (pkl) Satpol PP Kota Cilegon berharap, dengan adanya surat teguran ini, pelaku usaha dapat segera membongkar bangunan yang berdiri di lahan tersebut, agar proses pembangunan perpustakaan tidak terhambat. .