Penyerahan LLIP Satpol PP Provinsi Banten
Sumber Gambar :Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten secara langsung menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Selasa (31/03/2026), penyerahan ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional Badan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Kepatuhan Terhadap Regulasi Berdasarkan amanat Pasal 60 Perki 1/2021, setiap Badan Publik wajib menyusun dan mengumumkan laporan layanan informasi publik serta menyampaikannya kepada Komisi Informasi, Satpol PP Provinsi Banten melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, telah menyusun dokumen komprehensif yang mencakup: Gambaran Umum: Pelaksanaan layanan informasi di lingkungan Satpol PP. Statistik Layanan: Jumlah permohonan informasi, kategori pemohon, serta durasi pemenuhan informasi selama tahun 2025. Sarana dan Prasarana: Pengembangan kanal digital dan aksesibilitas ruang layanan. Kendala dan Solusi: Evaluasi hambatan dalam pelayanan serta inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat. Inovasi Layanan Tahun 2025 Dalam narasi penyerahannya, perwakilan Satpol PP Banten menekankan bahwa sepanjang tahun 2025, instansi telah melakukan digitalisasi arsip informasi yang masuk dalam kategori Informasi Serta Merta dan Informasi Berkala, khususnya yang berkaitan dengan penegakan Perda dan ketertiban umum. "Keterbukaan informasi bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan jembatan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan regulasi di Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten menyambut baik ketepatan waktu penyerahan laporan ini dokumen tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik (E-Monev) mendatang, sesuai Perki 1/2021, akurasi data dalam laporan ini menjadi poin krusial untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.