Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Cilegon

Rabu, 16 Oktober 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 yang mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras (miras), perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya Dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Citangkil, Satpol PP menyasar sejumlah warung jamu yang terindikasi menjual minuman keras secara ilegal Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 140 botol miras berbagai jenis dan merek yang ditemukan di beberapa warung jamu Pemilik usaha yang kedapatan menjual miras diberikan teguran keras dan diimbau untuk tidak lagi menjual minuman keras Mereka juga diminta untuk mematuhi Perda Kota Cilegon guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan pihak-pihak yang melanggar Perda Kota Cilegon, khususnya terkait penjualan miras, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan-kegiatan yang merusak Dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat agar segala bentuk pelanggaran Perda dapat diatasi dengan cepat dan tepat Razia ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan meminimalisir pelanggaran hukum di Kota Cilegon.


Share this Post