Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras (miras)

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Cilegon

Rabu, 02 Oktober 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras (miras), perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cibeber, Citangkil, dan CiwandanSasaran operasi kali ini adalah sejumlah warung jamu yang diduga menjual minuman kerasDari hasil razia, petugas mendapati dan menyita 124 botol miras dari berbagai jenis dan merek Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas Satpol PP untuk proses lebih lanjut Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah Di himbau para pelaku usaha, terutama warung jamu, untuk tidak menjual miras dan mematuhi Perda Kota CilegonĀ  Satpol pp akan terus melakukan pengawasan secara rutin agar lingkungan tetap kondusif Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, sehingga Cilegon dapat menjadi kota yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras serta penyalahgunaan zat berbahaya lainnya. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menindaklanjuti pelanggaran yang masih terjadi di wilayah Kota Cilegon.


Share this Post