Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Tangerang

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melakukan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kegiatan operasi penegakan Perda No. 5 Tahun 2010, Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang digelar pada hari ini di kantor-kantor Pemerintahan di wilayah Kecamatan Cibodas. Kawasan Tanpa Rokok sangatlah penting terutama di kawasan pemerintahan dan pelayanan yang harus steril serta memberi contoh kepada masyarakat, agar tidak merokok di sembarang tempat. Selain itu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tangerang dengan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan ini sebagai komitmen pemerintah dalam memerangi bahaya rokok. Pemerintah berkewajiban melindungi warga terhadap bahaya zat adiktif berupa rokok yang membahayakan kesehatan. dan Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi norma baru yang sehat dan lebih bermartabat.


Share this Post