Penertiban Bangunan Liar Disekitar Gedung Perpustakaan
Sumber Gambar : Satpol PP Kota CilegonSenin, 21 Oktober 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, dengan dukungan personel TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub), melaksanakan penertiban bangunan liar yang masih berdiri di atas lahan yang rencananya akan dibangun gedung perpustakaan Penertiban ini berlangsung di wilayah Kelurahan Sukmajaya Proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Sebelum pelaksanaan, pihak terkait telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan, mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, bangunan-bangunan tersebut tetap tidak dibongkar oleh pemiliknya, sehingga langkah penertiban ini harus dilakukan Dalam pelaksanaan penertiban, pihak TNI dan Dishub turut memberikan dukungan penuh untuk memastikan situasi tetap kondusif dan proses berjalan lancar tanpa gangguan Penertiban ini juga dilakukan untuk mendukung rencana pembangunan fasilitas umum berupa gedung perpustakaan yang akan menjadi sarana peningkatan literasi dan edukasi bagi warga Sukmajaya dan sekitarnya