Penyegelan Bangunan Belum Memiliki Ijin Bangunan Oleh Satpol PP Kota Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kota TangerangSatpol PP Kota Tangerang bersama dengan Penyidik Negeri Sipil (PPNS) langsung memberikan sanksi administrasi kepada pemilik atau pengelola bangunan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP sesuai dengan SOP dengan menghentikan aktivitas para pekerja atau pengerjaan sebelum surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilengkapi dan bangunan tersebut diberikan garlis line dan disegel. “Sanksi admintrasi yang diberikan kepada pelaku usaha (pelanggar) atas dasar pelanggaran Perda Kota Tangerang yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut.” Proses yang dilakukan setelah penyegelan para pelaku atau pelanggar sesuai ketentuan dan berdasarkan Peraturan Daerah akan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.