Satpol PP Kota Serang Memberikan Surat Teguran Ke Pengusaha Cafe
Himbauan dan teguran yang dikeluarkan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan langkah preventif. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Derah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. .