OTT Penjualan Miras Satpol PP Kota Tangerang

Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota Tangerang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang pada Sabtu, 12 April 2025. Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Salah satu titik OTT berada di Kecamatan Neglasari, yang berdasarkan laporan masyarakat kerap dijadikan lokasi transaksi miras. Kasatpol PP Kota Tangerang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Kami akan terus melakukan operasi secara rutin, baik terbuka maupun tertutup, demi menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat.” Dalam salah satu OTT, petugas menemukan sebuah kendaraan roda empat yang sedang melakukan distribusi menurunkan barang berisi minumam beralkohol ke salah satu toko atau warung jamu di wilayah Kecamatan Neglasari. Kemudian Petugas kami dilapangan langsung mengamankan kendaraan tersebut dan 2 orang yang mendistribusi bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Dengan penertiban ini, Satpol PP berharap masyar


Share this Post