Giat Penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Kota Tangerang
Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota TangerangDalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melaksanakan operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang pada Jumat, 11 April 2025. Operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menyasar sejumlah toko, warung jamu dan tempat usaha lainnya yang diduga menjual minuman beralkohol dibeberapa wilayah Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Neglasari. Hasil operasi mencatat sejumlah pelanggaran dengan temuan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengawasan dan penegakan perda. “Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tegas untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring).” Satpol PP Kota Tangerang akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala guna memastikan Kota Tangerang bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.