Penertiban Bangunan Liar di Tertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten terus menertiban bangunan liar yang ada di Lampu Merah Palima Kota Serang. Penertiban ini sesuai dengan Perda No. 5 /2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). Kasi Penegakan dan Perundang-undangan saat ditemui kemarin mengatakan ....