Unjuk Rasa Di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Sumber Gambar :

Selasa 29/8/2017, Aksi Honorer Non Kategori Yang Tergabung Dalam Forum Pegawai Non Pns Provinsi Banten (FPNPB) Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Dalam Tuntutannya FPNPB Meminta Agar Pemerintah Provinsi Banten Dapat Menaikan Upah Gaji TKS Yang Dinilai Jauh Dari Upah Minimum Provinsi (Ump) Dan Upah Minimum Kabupaten, Bahkan Telah Melanggar Ketentuan Keputusan Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 51/Kep.553-Huk/2016 Tentang Penetapan UMP.

Aspirasi yang disampaikan FPNPB depan Gedung DPRD Banten tidak mendapatkan respon dari anggota DPRD Provinsi Banten. Padahal sebelumnya FPNPB pernah melayangkan surat kepada Komisi II DPRD Provinsi Banten.

“Kami sudah berkomunikasi dan rencananya akan diadakan audiensi dengan Komisi II DPRD Banten, dan kita lihat saja, kalau tidak ada kesepakatan, kami TKS yang ada di Provinsi Banten akan terus turun memperjuangkan hak kami”. Kata koordinator aksi unjuk rasa.

Gubernur Banten pernah menyatakan akan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Namun hingga kini 100 hari kerja Wahidin Halim dinilai belum mampu merealisasikannya.

Aksi kemarin DPRD Provinsi Banten meminta perwakilan 10 Orang dari Massa Aksi dan diterima oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten.

“Harus selalu terbangun komunikasi kita, karena tanpa kebersamaan terkadang pemangku kebijakan tidak punya beban apapun terhadap pemangku kebijakan seakan-akan kami yang mengada-ada, saya akan perjuangkan apa yang dimaksudkan oleh Bapak/Ibu selaku Pekerja Honorer sampai terealisasi, jangan ragu apalagi takut untuk menyampaikan Aspirasi dan Hak selama Bapak/Ibu melaksanakan kewajiban sebagai honorer”, Ujar Yoyon Sujana, Anggota Dewan saat ditemui kemarin.


Share this Post