Satpol PP Banten Gelar Razia

Sumber Gambar :

Serang. Jumat (8/9/2017). Satpol PP Provinsi Banten bersama Dishub Cilegon dan Polres Cilegon menggelar operasi gabungan di Kawasan Bonakarta, Kota Cilegon.

Mugni Selaku Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Provinsi Banten mengaku razia digelar dalam rangka menegakkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang di antaranya tentang pajak kendaraan bermotor. Namun kata dia, razia ini lebih dikhususkan kepada penegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang hilir mudik menggunakan kendaraan dinasnya.

Menurutnya tujuan operasi tersebut untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Banten khususnya dari pajak kendaraan bermotor. “Kalau pajaknya mati kita inventarisisr untuk segera membayar. Di sini kita juga melibatkan pihak Samsat,” tuturnya.

Namun ia mengakui belum menemukan adanya hal tersebut di Kota Cilegon. Belum lama ini, kata dia kasus tersebut pernah ditemukan di Kabupaten Serang dan wilayah Pandeglang. “Cilegon belum ada. Tapi tidak tahu nanti, ini kan belum selesai,” ucapnya.

“Ada kegiatan khususnya menjaring kendaraan plat merah. Kita akan tindak kalau ada kendaraan dinas (randis) yang membawa bukan pemiliknya atau keluar tanpa ada SPT-nya (Surat Pemberitahuan Tahunan). Kalau ASN keluar tanpa ada keperluan juga,” katanya.


Share this Post