Penertiban Bangunan Liar di Tertibkan

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten terus menertiban bangunan liar yang ada di Lampu Merah Palima Kota Serang. Penertiban ini sesuai dengan Perda No. 5 /2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).

Kasi Penegakan dan Perundang-undangan saat ditemui kemarin mengatakan  ini dilakukan dalam rangka pemahaman kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di badan jalan, selain itu juga dalam rangka menegakan peraturan daerah.

Penertiban ini juga atas pengaduan dari Masyarakat maupun pengguna jalan yang mengeluhkan dengan adanya lapak-lapak yang memenuhi Trotoar jalan.


Share this Post