Baleho Menumpuk
Sumber Gambar :Ada lebih dari 2000 lembar Baleho dari berbagai ukuran teronggok di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten. penertiban baleho akan terus dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Banten selama Baleho yang melanggar terus terpasang.
Penertiban ini melibatkan Panwaslu dan KPU Kota Serang di mana saja titik-titik yang boleh dipasang baliho dan di mana yang dilarang. Ironisnya, baliho, spanduk dan sejenisnya itu, ditancapkan di pepohonan bahkan di digantung di tiang listrik maupun di traffic light.
Kepala Badan Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi, saat dikonfirmasi kemarin, mengatakan bahwa pihaknya lebih fokus untuk menargetkan penertiban bagi baliho, spanduk dan sejenisnya yang tertancap di pohon. Sebab, hal itu merusak keindahan kota dan merusak tanaman hijau.
“Setiap hari memang kami bersihkan (baliho tak beraturan). Dan itu menjadi target kami itu,” ucap Agus.