Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3)

Masih dalam penegakkan PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon. Menindaklanjuti laporan warga mengenai pengamen yang beroperasi di sekitaran lampu merah alun-alun Kota Cilegon, anggota Dinas Satpol PP Kota Cilegon segera menuju k....

ODGJ yang mengamuk Cilegon

Satpol PP Kota Cilegon kembali menerima laporan mengenai ODGJ yang mengamuk di Pasar Keranggot Cilegon. Setelah dilakukan penertiban, anggota yang bertugas berhasil mengamankan 1 orang wanita tanpa identitas. Wanita tersebut dilaporkan suka meminta uang kepada siapa yang ditemuinya, dan jika tidak....

penyalahgunaan alih fungsi ijin tempat usaha

Sebagai komitmen dari Pemerintah Kota Cilegon dalam memberantas kemaksiatan dan juga penyalahgunaan alih fungsi ijin tempat usaha, Dinas Satpol PP Kota Cilegon dengan tegas melaksanakan penyegelan kembali terhadap salah satu tempat usaha yaitu Grand Krakatau. Sabtu, 05 Maret 2022. Setelah me....

Penertiban Badut dan Pengamen

Atas laporan masyarakat mengenai ketertiban umum, Satpol PP Kota Cilegon menertibkan 2 badut jalanan atau pengamen badut yang beroperasi di lampu merah Jl. Jendral Sudirman, Kec. Purwakata Kel. Ramanuju atau Perempatan Alun-alun Kota Cilegon. Kedua badut tersebut diberikan himbauan agar tidak bero....