penyalahgunaan alih fungsi ijin tempat usaha
Sumber Gambar :
Sebagai komitmen dari Pemerintah Kota Cilegon dalam memberantas kemaksiatan dan juga penyalahgunaan alih fungsi ijin tempat usaha, Dinas Satpol PP Kota Cilegon dengan tegas melaksanakan penyegelan kembali terhadap salah satu tempat usaha yaitu Grand Krakatau. Sabtu, 05 Maret 2022.
Setelah melalui pengawasan dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh PPNS, maka pada Sabtu dini hari, Grand Krakatau kembali ditutup dan disegel karena telah terbukti menyelenggarakan aktifitas “hiburan malam”. Penyegelan ini sendiri, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon H. Juhadi M Syukur, ST, MM. dan juga didampingi oleh Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan yang baru yaitu H. Hasanudin, SH, MM.
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon mengatakan bahwa Grand Krakatau telah melanggar perijinannya yaitu sebagai tempat kebugaran atau fitness center dan Café. “ini adalah komitmen terhadap masyarakat untuk melaksanakan tugas ini agar di segel kembali” tegas Juhadi. Seperti yang sudah diutarakan pada pembukaan segel pada bulan Oktober 2021 yang lalu bahwa bila terjadi pelanggaran terhadap ijin alih fungsi usaha tersebut maka akan dilakukan penyegelan dan penutupan kembali.