Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3)

Sumber Gambar :

Masih dalam penegakkan PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon. Menindaklanjuti laporan warga mengenai pengamen yang beroperasi di sekitaran lampu merah alun-alun Kota Cilegon, anggota Dinas Satpol PP Kota Cilegon segera menuju ke lokasi untuk melakukan penertiban. Minggu, 06 Maret 2022. 

Pelaksanaan penertiban tersebut berhasil menemukan 2 orang pengamen dan 4 orang pengemis yang 2 diantaranya masih berusia dibawah umur. Dengan mengedepankan sikap persuasif dan humanis, anggota Satpol PP Kota Cilegon menghimbau agar mereka tidak lagi melakukan kegiatannya agar tercipta lingkungan yang tertib dan lalu lintas yang lancar.

H. Juhadi M Syukur, ST, MM. selaku Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon memberikan penjelasannya "memang kondisi saat ini sedang sulit, dimana mencari rejeki itu sulit, tapi bukan berarti juga kita boleh melanggar hukum, dalam hal ini adalah PERDA No 5 Tahun 2003. Jadi bagi masyarakat Kota Cilegon, marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban agar Kota Cilegon menjadi Kota yang nyaman dan aman bagi semua warga."


Share this Post