Sosialisasi Penegakan Perda Dan Perwal Oleh Satpol PP Kota Tangerang

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Tangerang

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Bidang Pembinaan Masyarakat menggelar rapat Sosialisasi Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan di Aula Kecamatan Pinang pada Rabu, 24 Juli 2024. Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang agar masyarakat perlu memahami Perda tersebut dan cara penerapannya sehari-hari dalam masyarakat. Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt Kasatpol PP dan menyampaikan sambutannya bahwa Tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda dan menjaga ketertiban umum, kemudian fungsi di wilayah berbeda karena diwilayah ada pembinaan, penyuluhan, pengawasan dan penindakan. “Adanya RT dan RW sangatlah membantu aparat dalam hal ini RT-RW yang tahu secara cepat dan langsung terkait dengan permasalahan dan pelanggaran yang ada di wilayahnya, kemudian RT-RW dapat langsung melaporkan ke Lurah hingga tingkat kecamatan, kemudian Pemerintah harus cepat menyelesaikan dengan sebuah proses, kita harus hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai pelayanan kepada masyarakat atas segala permasalahan yang ada.” Sesuai dengan Peraturan Daerah, setiap pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti atau dilakukan penindakan seperti mengamankan barang bukti milik pelanggar atau melakukan penindakan dan penertiban. Satpol PP melakukan penindakan tersebut yang kemudian menjadi tugas ke wilayahan kembali untuk melakukan pengawasan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan ilmu kepada kita semua, pemaparan materi dari narasumber juga dapat disosialisasikan kepada semua masyarakat. Peraturan Daerah, sangatlah penting kita akan terus bersama-sama untuk mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, aman dan nyaman serta menjadi bagian dari pendorong kemajuan Kota Tangerang yang sejahtera dan Berakhlakul Karimah.  


Share this Post