sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Retribusi Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Satu Pintu

Sumber Gambar :

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten pada Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah kembali menggelar kegiatan sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Retribusi Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Satu Pintu (Ijin Tambang, Galian Pasir, Batu dan Tanah) bertempat di DPM PTSP Provinsi Banten, pada pukul 09.00 WIB s/d selesai. Rabu (20/09/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Banten, Dr. Agus Supriyadi, S.Sos,M.Si menjelaskan saat membuka acara bahwa Penyelenggaraan Rapat Sosialiasi dan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 itu untuk memberi pemahaman dan kesamaan persepsi pada Satpol PP Provinsi maupun kabupaten/Kota serta organisasi perangkat daerah (OPD) Terkhusus Penyidik PNS tentang Penegakan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan perijinan Satu Pintu (ijin tambang, Galian Pasir, Batu dan Tanah).

“Penyelenggaraan Rapat Sosialisasi ini bertujuan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih memahami Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang harus dilaksanakan mengawasi tambang-tambang illegal yang saat ini kian marak,” ungkapnya

Terkait pengawasan dan penindakan, Satpol PP salah satu instansi yang berperan, namun yang jadi persoalan, untuk memaksimalkan peran masih terkendala terbatasnya personel. Karena itu, diharapkan koordinasi yang baik antara Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Organisasi Perangkat Daerah terdapat sinergitas agar penertiban tambang-tambang illegal bias dilaksanakan dengan baik.

Narasumber lain berharap ada kerjasama dan koordinasi yang baik antara Provinsi dan Daerah untuk memberantas tambang illegal tersebut karena bias merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Dan jika di daerah ditemukan aktifitas tambang yang meresahkan masyarakat, diharap proaktif memberi informasi dan berkoordinasi dengan Provinsi untuk sama-sama menyelesaikan persoalan tersebut,” tegasnya.

Hasil kegiatan :

  1. Hasil sosialisasi ada kemudahan yaitu mensinergikan antara pelaku usaha bisa di pertemukan dg  dinas teknis yg memproses perijinan 
  2. Perijinan di DPM PTSP SOP 14 hari
  3. Format bahan dokumen utk perijinan sangat mudah
  4. dari DLHK terkait binaan lingkungan
  5. DSDM  terkait rekomendasi

Share this Post