Sidang Tindak Pidana Ringan Kota Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kota TangerangTim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dan Satpol PP Provinsi Banten Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelanggar, Perda No. 8 Tahun 2018 dan Perda No. 7 Tahun 2005 di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 18 Juli 2024. Sidang tindak Pidana Ringan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang sesuai dengan Paraturan Daerah dengan memberikan sanksi adminitrasi kepada para pelanggar berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Sebanyak 14 (empat belas) pelanggar pada sidang Tipiring hari ini diantaranya 11 PKL sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2018 dan 3 orang penjual Miras sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2005. Para pelanggar mengikuti jalannya persidangan hingga putusan sidang yang memutuskan para pelanggar Perda dikenakan denda adminitrasi, kemudian hasil denda dari masing-masing pelanggar akan disetorkan ke dalam kas daerah.