Sidak TIPIRING Kota Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kota TangerangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) pada hari ini kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 12 September 2024. Sidang dilakukan karena adanya masyarakat yang melanggar peraturan daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. “Sebanyak 11 Orang Pelanggar diantaranya 7 orang Pedagang Kaki Lima (PKL), 1 (Satu) orang pelanggar peredaran minuman beralkohol dan tiga orang terkait pelanggar izin bangunan yang menyalahi izin peruntukan. Para pelanggar mengikuti jalannya persidangan hingga menerima putusan sidang yang memutuskan para pelanggar Perda dikenakan denda dimana dana hasil denda akan disetorkan ke dalam kas daerah.” Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dasar tugas pokok fungsi dalam rangka penegakan Perda Kota Tangerang dan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Perda di Kota Tangerang dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku Kota Tangerang. Kepala bidang Penegakan Produk hukum daerah menyampaikan Satpol PP terus mengupayakan penegakan perda terkait pelanggaran pelanggaran tramtubumlinmas. “Seperti yang barusan disidangkan salah satu pelanggar dimana izin IMB nya bengkel tapi digunakan untuk produksi pengolahan biji plastik ini salah satu tidak sesuai izin keperuntukannya.”