sebanyak 20 orang diberikan teguran lisan

Sumber Gambar :

Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Level 4 di Banten terus dilakukan, sebanyak 20 orang diberikan teguran lisan saat operasi Kamis, 29/07/2021.

Satpol PP Provinsi Banten menerjunkan 13 anggota dalam operasi ini, bersama dengan 28 anggota Polri, 8 anggota Dishub Provinsi Banten, dan 6 anggota BPBD Provinsi Banten.

Rute operasi mulai dari Markas Polda Banten menuju Jalan Miyabon, Cipocok Jaya, Simpang Kebon Jahe, Ciracas, Simpang Brimob, Kaloran , Alun-alun Kota Serang , Magersari, hingga Jalan Diponegoro.

Berpedoman dengan Perda Banten 1/2021 tentangĀ  Penanggulangan Covid-19, Pergub Banten 13/2021 tentang Standar Operasioanal Prosedur Penegakan dalam Penangggulangan Covid-19, dan Ingub Banten 24/2021 tentang PPKM Level 4 Dan Level 3 di wilayah Provinsi Banten, Satpol PP Provinsi Banten terus menghimbau dan menegakan ketentuan tersebut kepada masyarakat.

Hal ini tentunya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar Banten terbebas dari wabah ini.

Mari bersama lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dimanapun anda berada.

Salam sehat!


Share this Post