Satpol PP Kota Tangerang Melaksanakan Giat Operasi penegakan Perda No. 8 Tahun 2018
Sumber Gambar : Satpol PP Kota TangerangDalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Satuan Kepolisian Pamong Praja Kota Tangerang kembali menggelar Giat Operasi penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, di atas trotoar dan tempat umum lainnya pada Senin, 21 Oktober 2024. Pada kegiatan kali ini petugas menertibkan PKL yang berjualan di sepanjang Jl. Satria Sudirman, Jl. Benteng Betawi, Jl. Hoss Cokroaminoto, Jl. Raden Fatah. Petugas Satpol PP di dampingi jajaran TNI-Polri melakukan penyisiran di titik tersebut yang rawan terjadi pelanggaran dan memberikan himbauan kepada para PKL. Peugas melakukan penindakan terhadap para pelanggar dengan mengamankan barang-barang milik pelanggar kemudian barang bukti tersebut di data serta diamankan ke Kantor Satpol PP, untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan oleh PPNS untuk disidang tipiring. Kegiatan ini rutin dilakukan dengan berjalannya kegiatan lainnya secara berkala dan menjadi konsisten Satpol PP sebagai penegak Perda dan untuk menciptakan Kota Tangerang yang aman, nyaman dan tertib. Satpol PP Kota Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama sama bekerjasama dalam menjaga, merawat dan terus mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku sehingga Kota Tangerang nyaman bagi untuk seluruh masyarakatnya.