Satpol PP Kota Cilegon Melaksanakan Penertiban Spanduk

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Cilegon

Implementasi Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja, peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja.Peraturan wali kota cilegon nomor 7 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja satuan polisi pamong praja.Peraturan daerah kota cilegon nomor 5 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) di wilayah kota cilegon Peraturan daerah kota cilegon nomor 14 tahun 2011 tentang perijinan dan pajak reklame. Satuan polisi pamong praja kota cilegon melaksanakan kegiatan penertiban spanduk yang tidak berijin dan pemasangan tidak pada tempatnya di wilayah kota cilegon.


Share this Post