Satpol PP Kota Cilegon Melaksanakan Penegakan Perda 5 Tahun 2021 Serta Razia Miras

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Cilegon

Jum'at 8 November 2024, Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Razia tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jombang, dan Kecamatan Cibeber Sasaran utama razia ini adalah warung-warung jamu yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 97 botol minuman keras berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung jamu Minuman keras tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti Razia ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku Para pemilik warung jamu yang kedapatan menjual miras telah diberikan teguran keras agar tidak lagi menjual minuman keras dan patuh terhadap perda yang berlaku di Kota Cilegon Satpol PP Kota Cilegon berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran yang terkait dengan penjualan miras, terutama yang berada di wilayah-wilayah yang rentan Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan melaporkan aktivitas serupa yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.


Share this Post