Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Lanjut Aduan Masyarakat

Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten Tangerang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kebisingan yang berasal dari tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Pagedangan, pada hari Jumat (21/06/2024). malam. Aduan ini datang dari sejumlah warga yang merasa terganggu oleh suara bising hingga larut malam yang terjadi pada tempat hiburan yang berada di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. "Kami menerima aduan dari warga Desa Cijantra yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dari Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut, mereka meminta kamu untuk segera mengambil tindakan agar situasi ini dapat terselesaikan, "ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana. Ia juga menjelaskan, pihaknya lakukan tindakan dengan cara memeriksa dokumen perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut, dari hasil pemeriksaan, semua dokumen perizinan lengkap, Namun kami peringatkan kepada pengelola, agar menambahkan alat peredam suara, agar tidak terjadi kebisingan kembali. "Dalam operasi yang dilakukan bersama unsur TNI-Polri, Satpol PP memberikan teguran dan membuat surat pernyataan yang ditulis secara langsung kepada pengelola THM, "ucapnya. Selain itu dalam surat pernyataan tersebut, pihak pengelola bersedia untuk melakukan renovasi dengan menambahkan alat peredam suara pada tempat usaha yang diberikan batas waktu penyelesaian dalam waktu satu bulan dari surat pernyataan dibuatkan. "Pihak pengelola bersedia untuk melakukan penambahan alat peredam sesuai waktu yang sudah ditetapkan pada surat pernyataan, "pungkasnya.


Share this Post