Razia Miras Wilayah Kota Cilegon
Sumber Gambar : Satpol PP Kota CilegonSelasa, 24 September 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melaksanakan razia miras dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya Kegiatan razia ini menyasar warung-warung jamu di wilayah Kecamatan Cilegon, Citangkil, Gerogol, dan Pulomerak Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil menyita 47 botol minuman keras dengan berbagai jenis dan merek Para pemilik usaha yang terlibat diberikan himbauan untuk tidak menjual miras dan mematuhi Perda yang berlaku di Kota Cilegon.