Rapat Teknis Keluhan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Tangerang

Satuan Polisi Praja Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi terkait keluhan masyarakat dan pemberitaan di beberapa media yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; di Aula Praja Wibawa Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa, 14 Mei 2024. Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang didampingi Sekertaris Satpol PP, Para Kabid Kasie dan dihadiri oleh TNI Kodim 0506/Tgr, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, DPMDTSP Kota Tangerang, Dishub, BPKD, Disbudpar, PT. TNG, Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan pada hari ini Satpol PP Kota Tangerang mengadakan Rapat Koordinasi Teknis terkait penegakan Perda/Perkada terkait laporan atau keluhan masyarakat serta pemberitaan di beberapa media untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2018. “Komitmen kami sebagai penyelenggara ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat akan terus melakukan penegakan terhadap pelanggaran yang sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Kami juga mengharapkan kerjasama dari Dinas terkait serta dukungan dari masyarakat.” Satpol PP Kota Tangerang akan mengambil langkah yang tegas untuk mengatasi permasalahan yang ada di Kota Tangerang untuk menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.  


Share this Post