Rapat pembahasan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Retribusi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah (Persil / Bahu Jalan Provinsi)

Sumber Gambar :

SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten pada Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, menggelar Rapat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Retribusi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah (Persil / Bahu Jalan Provinsi) dengan tim eksekutif pemerintah daerah telah berhasil dilaksanakan. Rapat ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan perpajakan dan penerimaan retribusi yang efektif dan berkeadilan. Rabu (23/08/2023).

Rapat Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Bapenda Provinsi Banten pada Pukul 09.00 WIB s/d Selesai. Dan  dihadiri oleh Kementerian BKPM Republik Indonesia pada Bagian Perijinan OSS, serta tim eksekutif yang terdiri dari perwakilan dari Dinas Pendapatan Daerah, DPUPR, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Serta Perwakilan dari Pelaku Usaha yang potensi belum berijin khusus badan usaha Tambang. Tujuan utama rapat ini adalah untuk mendiskusikan berbagai aspek terkait rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

Narasumber Perwakilan tim eksekutif dari pemerintah daerah menyampaikan informasi dan argumen terkait dengan rancangan peraturan daerah yang diajukan. Diskusi yang terbuka dan konstruktif dilakukan untuk mencapai kesepahaman yang menguntungkan semua pihak.

Rapat pembahasan ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam menyusun rancangan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah. Dengan kerjasama yang baik antara Kementerian BKPM RI dan tim eksekutif, diharapkan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi dapat lebih efektif, transparan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Retribusi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah (Persil / Bahu Jalan Provinsi). Dibuka Oleh Bapak Dr. Agus Supriyadi, S.Sos,M.Si, Kasat Pol PP Provinsi Banten.

Pada kegiatan Sosialisasi ini terdapat hasil pembahasan, diantaranya :

  1. Hasil Sosialisasi terdapat kemudahan yaitu mensinergikan antara pelaku usaha bias dipertemukan dengan pusat yang memproses perijinan di Aplikasi OSS BKPM RI.
  2. Perijinan dari Pusat Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur hanya 9 Hari.
  3. Format bahan dokumen untuk perijinan sangatlah mudah.

Share this Post