Peringatan Kepada Pemilik Bangli Oleh Satpol Kabupaten Tangerang

Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten Tangerang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan surat peringatan kepada pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berada di dua desa wilayah Kecamatan Pakuhaji, Jumat (17/05/2024). Pendistribusian Surat Peringatan dua terhadap bangunan liar ini dilakukan karena keberadaannya berada di sempadan Sungai Jiban Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang mengatakan pihaknya melaksanakan pendistribusian ini sebagai langkah tahapan sosialisasi terhadap pemilik bangunan liar yang sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). "Hari ini kami sudah melakukan tahapan pendistribusian surat peringatan kedua. Yang mana pendistribusian pertama sudah kami lakukan pada hari selasa 14 Mei 2024, " katanya.


Share this Post