Penyerahan LLIP 2023

Sumber Gambar :

Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Ferdy Affriyandy dan Ratu Elsha Devia Elvira menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) ke Komisi Informasi Provinsi Banten, Senin (29/1/2024).

Pada kunjungan ke Komisi Informasi diterima oleh Ibu Ella dan Asisten Ahli KI Muhaemin, Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) sesuai dengan Pasal 7 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Pasal 56 Ayat ( 1 ) Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Komisi Informasi menyampaikan bahwa Satpol PP Provinsi Banten agar lebih baik lagi dalam menerima pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat, sehingga predikat OPD terinovatif masih dapat dipertahankan.

 


Share this Post