Penyerahan Barang Bukti Minuman Keras
Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten PandeglangDalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pandeglang serta untuk mendukung Polres Pandeglang dalam memberantas peredaran minuman keras (MIRAS) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah melaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti minuman keras hasil Penanganan Atas Pelanggaran Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 terkait Peredaran Miras di wilayah Kabupaten Pandeglang. Barang bukti yang diserahkan kepada Polres Pandeglang berupa Minuman Keras (MIRAS) dengan kadar alkohol 5% ke atas sebanyak 60 (Enam Puluh) Botol Berbagai Merek. dengan Berita Acara Penyerahan Barang Titipan Nomor 188.342/001-BAPBT/PPNS/V/2024