Penyegelan Bangunan Tidak Berijin Wilayah Kota Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kota TangerangSatuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Kota Tangerang Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, menyegel bangunan ruko yang belum memiliki izin di Wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang pada Selasa, 16 Juli 2024. Penyegelan bangunan tingkat tiga yang belum memiliki izin atau dokumen perizinan tersebut benar adanya perlengkapan secara adminitrasi belum ada, Satpol PP Kota Tangerang sebagai penyelenggara ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam rangka penegakan Peraturan Daerah. Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan Penyidik Negeri Sipil (PPNS) langsung memberikan sanksi administrasi kepada pemilik atau pengelola bangunan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Perda mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk terus mematuhi Peraturan Daerah untuk mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, aman dan nyaman.