Penyegelan Aktifitas Tanah Ilegal

Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten Tangerang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel aktivitas kupasan tanah (cut and fill) di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (14/05/2024). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, penyegelan tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar. "Keberadaan aktivitas galian tanah ini berada di dua desa yakni Desa Pete dan Desa Tegalsari. Yang di mana akses keluar masuk aktivitas berada di Desa Pete dan kupasan tanahnya terdapat di Desa Tegalsari, " katanya.  


Share this Post