penyegelan 2 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon

Sumber Gambar :

penyegelan 2 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon

Cilegon, Kamis 7 Januari 2021. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon bersama unsur dari Kepolisian Resort Cilegon, melakukan penindakan yaitu penyegelan 2 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon yaitu Regent dan Kings.
Penyegelan ini dilakukan karena ke-2 THM ini melakukan pelanggaran jam tayang atau jam buka operasional melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 24.00 WIB.
Tindakan tegas penyegelan tersebut adalah atas laporan masyarakat atas pelanggaran oleh ke-2 THM tersebut yang dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Januari 2021.
Hal tersebut juga untuk dijadikan pelajaran untuk pengusaha THM lainnya agar bisa menaati peraturan daerah yang ada, dalam hal ini adalah Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan pasal 15 ayat 3 : Waktu penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas,adalah sebagai berikut :
a. Minggu s/d Rabu buka mulai jam 20.00 s/d 24.00 WIB ;
b. Jum’at s/d Sabtu buka mulai jam 20.00 s/d 24.00 WIB .
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Sofyan Maksudi menjelaskan bahwa penyegelan tersebut adalah bersifat sementara dan belum ditetapkan sampai kapan pencabutan segel tersebut. “masih dalam kajian (waktu pencabutan segel) dan penyelidikan karena demi menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga penyebaran Virus Corona, maka dilakukan penindakan penyegelan atas 2 THM itu” jelas Sofyan.


Share this Post