Penutupan Galian Tanah Tidak Berijin

Sumber Gambar :

.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan terhadap galian tanah ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa. Aktivitas Galian Tanah tersebut di tutup karena sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar merasa keberatan akan adanya aktivitas keluar masuk truk di pemukiman. "Menanggapi keluhan masyarakat mengenai aktivitas mobil galian tanah yang beroperasi disana, maka kami lakukan penutupan terhadap galian tersebut," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Jumat (2/2/2024).

satpolppkabtng


Share this Post