Penutupan Aktifitas Galian Tanah Ilegal
Sumber Gambar :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan berupa penutupan terhadap lokasi aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (28/2/2024). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan lantaran keberadaan aktivitas tersebut mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar khususnya para pengguna jalan. "Jadi keberadaan aktivitas galian tanah ini mengganggu warga sekitar meningat banyaknya kendaraan yang keluar masuk seperti truk. Yang dimana, dampak tanah dari mobil pengangkut tanah ini juga berceceran di Jalan Raya Pemda dan menyebabkan jalan menjadi licin. Galian (tersebut) sudah kami tutup, dan tidak ada aktivitas galian tanah lagi," ucapnya.
satpolppkabtng