Pengawasan Sarana Distribusi
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten bersama Polda Banten melaksanakan Pendampingan BPOM dalam rangka Pengawasan sarana distribusi obat dan makanan Rabu (27/09/2023).
Tujuan dilakukan pengawasan untuk meningkatkan kapasitas kefarmasian berupa fasilitas produksi, keamanan, mutu dan gizi pangan pada jamu tradisional, dimana ada beberapa merk jamu tradisional yg tidak tersertifikasi BPOM.
Berbagai merk jamu tradisonal yang tidak tersertifikasi BPOM tersebut telah dipastikan mengandung bahan kimia obat, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Dalam rangka pembinaan dan memberikan edukasi kepada para pedagang jamu tradisonal di wilayah kota serang, BPOM mengamankan beberapa produk jamu ilegal tersebut dan memberikan peringatan agar para pedagang tidak lagi menjual obat tradisional (jamu) yang mengandung bahan kimia obat dan tidak tersertifikasi oleh BPOM.