Penertiban Rumah Makan Selama Ramadhan Wilayah Kabupaten Pandeglang
Sumber Gambar :Pandeglang (13/3/24) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang bersama Polres Pandeglang melaksanakan razia rumah makan yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibumtranmas Tubagus Haruji Hermawan, S.H. Kasi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang Ucu Sukarya mengungkapkan, razia warung makan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 730/ 91-POLPP/III/2024 mengenai kegiatan di bulan suci Ramadan 1445 hijriah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur penertiban kegiatan selama bulan Ramadan, serta bertujuan untuk menjaga kesakralan dan kekhusyukan bulan tersebut. “Sesuai dengan aduan dari masyarakat, kami melakukan tindakan lanjut. Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa banyak warung makan yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadan,” ungkapnya, Rabu, 13 Maret 2024. Kegiatan razia kali ini bersifat persuasif dengan memberikan imbauan kepada sejumlah pemilik warung makan agar tidak membuka di siang hari ke depannya.
satpolpp.pandeglang