Penertiban Reklame Kota Tangerang

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Tangerang

Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus gencar melaksanakan giat Operasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Senin, 20 Mei 2024. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menegaskan kegiatan ini adalah kegiatan yang rutin kami laksanakan dan secara berkala dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Tangerang. Pada kegiatan hari ini kami menerjunkan Puluhan Personil petugas gabungan Satpol PP, Tramtib Kecamatan, Disbudpar dan TNI-Polri. “Kami melakukan kegiatan ini terfokus pada reklame, spanduk, baliho liar yang terpasang dipohon (Terpaku) di area jalan protokol seperti Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. TMP Taruna dan Jl. Daan Mogot dan tempat umum lainya. Banyak kami temukan dilapangan puluhan spanduk atau baliho dan Atribut lainnya yang terpaku di pohon dan di area publik. Kemudian hasil dari puluhan reklame dan spanduk yang kami data segera diamankan di kantor Satpol PP sesuai dengan standar kami dalam menjalankan setiap kegiatan Penegakan Perda.” Kegiatan penegakan terus kami lakukan secara berkala, sebagai komitmen Satpol PP dalam mejaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum dan bagi masyarakat Kota Tangerang secara menyeluruh.


Share this Post