Penertiban Bangunan Tidak Berijin Di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten TangerangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan bangunan yang dijadikan sebagai sarang burung walet di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga. Rabu (10/07/2024). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penertiban tersebut dilakukaan karena tidak memiliki izin. Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kecamatan Teluknaga serta unsur TNI Polri. Bangunan yang ditertibkan adalah bangunan yang telah melanggar peraturan terkait Persetujuan Guna Bangunan (PBG) dan ketentuan terkait usaha sarang burung walet.