Penertiban Bangunan Liar Wilayah Kecamatan Cibodas Kota Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kota TangerangDalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang bersama Tramtib Kecamatan Cibodas dan jajaran samping TNI-Polri melaksanakan Penertiban Bangunan liar di Wilayah Kecamatan Cibodas pada Sabtu, 6 Juli 2024. Bangunan-bangunan liar yang di tertibkan oleh petugas Satpol PP dan Tramtib Kecamatan ini adalah bangunan jenis lapak yang digunakan oleh para pedagang, para pedagang mendirikan lapak untuk tempat usahanya dan melanggar Perda Kota Tangerang. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dan petugas gabungan lainnya telah melakukan penindakan dengan menertibkan bangunan tersebut dengan mengedepankan sikap humanis dan sudah melalui sebuah prosedur dengan tahapan-tahapan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Nasyarakat. Kegiatan dalam memberikan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendukung Pemerintah dalam rangka mewujudkan kenyamanan, ketentraman dan ketertiban.