Penertiban Bangunan Liar Di Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten TangerangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan Bangunan Liar (Bangli) yang berada di sempadan sungai jiban Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kamis (06/06/2024). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai dan keberadaannya berada di sempadan sungai. Sebelum ditertibkan, kata Agus, pihaknya telah memberikan surat peringatan satu sampai dengan ketiga bahkan surat pembongkaran. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan. "Penertiban hari ini berjalan kondusif, kurang lebih ada sebanyak 105 bangunan yang berada di Desa Kohod dan 40 bangunan di Desa Krama yang telah ditertibkan," ujar Agus.