Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Satpol PP Kota Cilegon

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Cilegon

Selasa, 24 September 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebelum masa tahapan kampanye pada pemilihan tahun 2024 Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 23 dan 24 September 2024, di wilayah Kota Cilegon Penertiban ini dilakukan untuk memastikan tertibnya pelaksanaan tahapan pemilu, serta menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik Satpol PP bersama instansi terkait secara intensif menertibkan APS yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Penertiban ini bertujuan untuk menjaga netralitas ruang publik sebelum masa tahapan kampanye Seluruh pihak yang terlibat bekerja sama untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan tertib, dengan tetap menjaga situasi yang kondusif di lapangan.


Share this Post