Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Kabupaten Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten TangerangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tersebar di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Kamis (05/09/2024). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika lingkungan, terutama menjelang Pilkada 2024. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah Tahun 2024. "Sebanyak 403 Alat Peraga Sosialisasi, berupa pamflet dan baliho, telah ditertibkan. APS tersebut dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang," ujarnya.