Penertiban Alat Peraga Lainnya Jl. Palwates

Sumber Gambar :

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten melakukan Penertiban sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Puluhan reklame dan Alat Peraga Lainnya di ruas Jalan Palwates, Karang Tanjung, Kadu Banen, Mengger Kabupaten Pandeglang menjadi sasaran penertiban, Kamis (5/10/2023).).

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten dan Berkoordinasi ke Kantor KecamatanKadu Hejo serta diterima oleh Ibu Rahmawati SE, MH Selaku Kasubag Keuangan.

Pada kegiatan ini Tim melakukan pembersihan (Pelepasan) beberapa pemasangan reklame dan alat peraga komersil lainnya di wilayah Jalan Raya Palwates, Karang Tanjung, Kadu Banen dan Mengger.

Dari hasil kegiatan tersebut didapati 4 Spanduk yang melintang di Perumahan Kiara 2 Roko Juara 1 Pamplet 35 Vertikal Benner 2 dan 1 Spanduk Partai PKB yang kondisinya Rusak.

Menurut Entis Selaku Ketua Tim , reklame yang ditertibkan kali ini kebanyakan APK atau alat sosialisasi caleg dan reklame yang sifatnya niaga. Dan memang banyak APK yang mengganggu Esttetika termasuk kedaluarsa dan kondisinya sudah tidak layak lagi.

Entis mengatakan, penertiban reklame yang tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota ini merupakan agenda rutin.


Share this Post