Penertiban Alat Peraga Kampanye Kota Cilegon
Sumber Gambar :
Kamis, 11 Januari 2024 Implementasi penegakan Perda NO 5 Tahun 2003 tentang ketentraman,ketertiban dan keindahan (K3) Peraturan pemerintah NO 16 Tahun 2016 tentang satuan polisi pamong praja Permendagri NO 54 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur polisi pamong praja mSatpol Pp Kota Cilegon bersama bawaslu, panwascam dari 8 kecamatan, tni, polri dan dishub melaksanakan kegiatan penertiban APK dan APS yang berada di tempat terlarang (jalur protokol, di pohon, tiang listrik, fasilitas umum lainnya) Dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 448 APK dan APS APK dan APS kemudian di bawa dan di serahkan ke kantor bawaslu
polppcilegon