Penegakan Perda Wilayah Kabupaten Lebak

Sumber Gambar :

Selasa 19 Maret 2024 Untuk upaya peningkatan kolaborasi dan konsolidasi dalam penegakan perda tata ruang, khususnya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) wilayah laut dan zonasi pariwisata dalam menunjang kinerja Sekretarian PPNS. Kegiatan dipimpin oleh Kabid PPUD SATPOL PP Provinsi Banten Diikuti oleh Kejati Banten Bidang Intelejen, Kasie Lidik sidik pol pp provinsi Banten, Kasie Kasie Binwas dan penegakan perundangan pol pp provinsi Banten, PPNS Provinsi Banten, PPNS Kabupaten Lebak, PPNS Kota Serang, Anggota satpol pp Bidang PPUD provinsi Banten

Kegiatan pengawasan dilakukan di kp. Panyaungan desa panyaungan kecamatan cihara terhadap pengusaha stock file batu bara yang berada di sepadan pantai dan pihak perhutani yang memiliki lokasi batu bara Dengan memberi himbauan : peta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut Setiap orang Wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan peta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) laut dan setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dapat dipidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan pasal 126 huruf C dan penjelasan pasal 131 peraturan daerah Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana tata ruang wilayah provinsi Banten tahun 2023 - 2043 Dengan memperoleh hasil Mendata pengusaha stock file disepanjang bibir pantai di kp. Panyaungan desa panyaungan kecamatan cihara membuat berita acara sekaligus tanggapan dari pihak stock file Mendatangi lokasi perhutani yang disinyalir tempat batu bara berasal Untuk Selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas terhadap pengusaha stock file yang berada disepadan pantai tersebut dan akan menindak tegas juga terhadap pihak perhutani.


Share this Post